Tragedi tabrakan pesawat di udara nyaris melanda dua pesawat Lion, Minggu (16/12/2012) lalu.
Kedua pilot kehilangan arah hingga hampir near miss (tabrakan) di
udara, akibat tiadanya panduan sistem radar Bandara Internasional
Soekarno-Hatta yang lumpuh sekitar 15 menit.Radar udara Bandara
Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng, sempat mati selama 15 menit, setelah
Uninterruptible Power Supply (UPS) terbakar. Runyamnya, UPS ini
terbakar setelah listrik bandara padam.
Peristiwa near miss itu terungkap setelah Menteri Koordinator
Perekonomian, Hatta Rajasa memerintahkan investigasi terbakarnya UPS
dalam sistem radar Air Traffic Controller (ATC) Bandara Soetta, Senin
(17/12/2012).
“Saya tidak tahu (penyebabnya), ada sistem yang terbakar. Ini harus
diinvestigasi, karena menyangkut keselamatan penumpang dan image bangsa
dalam dunia penerbangan internasional,” kata Menko Perekonomian, Hatta
Rajasa di Istana Negara Jakarta.
Mantan Menteri Perhubungan itu menjelaskan, peristiwa 15 menit itu
nyaris membuat petaka dunia penerbangan di Indonesia. “Hampir terjadi
near miss antara dua pesawat, Lion dan Lion. Yang Lion return to base
(RTB), RTB ke masing-masing tempat, dan dua pesawat divert (alih) ke
Semarang,” tutur Hatta.
Hatta mengemukakan, pesawat di udara terbang tanpa panduan sekitar 15 menit. Padahal, 15 menit di udara itu waktu yang panjang.
“Jadi selama 15 menit itu blackout, panjang waktunya di udara,” tandasnya.
Begitu mendapat informasi adanya kerusakan sistem radar di bandara,
pihaknya menghubungi Dirjen Perhubungan Udara dan meminta kronologi dan
investigasi kasus ini. Dari penjelasan yang didapatkan, Hatta menyatakan
ada kerusakan UPS.
Hatta mengemukakan, dari aspek material memang tak menyebabkan
kerugian terlalu besar dibanding nyawa ratusan penumpang di udara. “Tapi
matinya radar dalam penerbangan itu, sangat mengerikan. Dan, tidak
boleh terjadi,” ungkapnya.
Hatta meminta segera dilakukan investigasi terbakarnya UPS dalam sistem
radar di ATC itu, untuk segera diinvestigasi dan perangkatnya
dimodernisasi. “Karena landing di tempat kita itu sudah sangat padat.
Harus triple, mungkin untuk menjaga keamanan,” katanya.
Terbakarnya pasokan listrik dari UPS menuju ATC, otomatis menyebabkan
sistem radar pemantau lalu lintas udara mati. Panduan udara untuk pilot
pun sirna. Peristiwa berbahaya ini berlangsung sekitar 15 menit, dan
dalam rentang waktu itu, dua pesawat Lion Air akan melakukan pendaratan
di landasan sepanjang 3.400 meter persegi.
Beruntung kedua pilot mampu membawa penumpangnya hingga landing
dengan selamat. Bandara Soetta sempat mengalami kekacauan, termasuk
berdampak pada gangguan 64 penerbangan di Tanah Air.
“Penerbangan yang tertunda akibat peristiwa ini, 39 penerbangan dari
Bandara Soekarno-Hatta, tiga penerbangan dialihkan dan 22 penerbangan
menuju Bandara Soekarno-Hatta,” kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura
II, Trisno Heriyadi.
Penyebab radar di bagian ATC tower mati itu lantaran UPS terbakar
sekitar pukul 16.50 WIB. Baru pukul 18.05 demi keamanan penerbangan,
penerbangan incoming dan departure di- release bertahap setiap 10 menit
selanjutnya tiap 5 menit.
Sehubungan bergesernya jadwal sejumlah penerbangan (delayed) dari dan
menuju Bandara Soeta, pihak AP II minta maaf. “Kami atas nama Manajemen
PT Angkasa Pura II meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” kata Trisno.
Kementerian Perhubungan tak membantah near miss dua pesawat Lion Air,
akibat radar bandara mati. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kemenhub, Bambang S Ervan, kedua pesawat itu jaraknya kurang dari
ketentuan batas keselamatan.
“Ya kemungkinan (tabrakan) ada, tapi saya belum dapat datanya,” kata
Bambang di Jakarta, Senin (17/12/2012). Aturannya, kata Bambang, ada
standar jarak minimal atas-bawah-kiri-kanan pesawat di udara.
“Nah pesawat yang near miss itu, kurang dari jarak minimal yang
distandarkan. Jarak antar atas-bawah-kiri-kanan itu kalau tak salah
1.000 feet, itu kurang dari 1.000 feet,” jelasnya.
Near miss menggambarkan peristiwa tak direncanakan dan tak
menimbulkan kehancuran, tapi potensial menimbulkan kehancuran. Near miss
dalam dunia penerbangan populer disebut hampir tabrakan antarpesawat di
udara.
Standar minimal resmi, jarak antarpesawat agar tak mengalami near miss,
lima nautical mile (NM) atau 9.260 meter secara horisontal dan 1.000
kaki (304,8 meter) secara vertikal. Jika jarak kedua pesawat secara
horisontal dan vertikal kurang dari ketentuan itu, kategori near miss.
No comments:
Post a Comment